SCRIPT IKLAN SOBAT

Selasa, 17 Maret 2015

Pengertian, Tujuan, dan Fungsi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

1.     Sifat Hakikat Negara
Negara merupakan suatu bentuk oan rganisasi yang khas atau khusus, yang menjadikan negara berbeda dengan organisasi kemasyarakatan lainnya. Sifat khusus sebuah negara pada hakikatnya merupakan perwujudan kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja. Menurut pendapat Miriam Budiardjo ada tiga sifat khusus sebuah negara yaitu:

a. Sifat Memaksa
Negara merupakan sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal untuk katmenegakkan peraturan perundang-undangan agar ditaati demi tercapainya ketertiban masyarakat dan mencegah tindakan anarkis. untuk itu negara mempunyai sarana alat kelengkapan seperti polisi, tentara, jaksa, dan hakim.

b. Sifat Monopoli
Negara mempunyai wewenang tunggal atau monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari rakyatnya. dalam kerangka tersebut negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan negara.

c. Sifat Mencakup Semua
semua peraturan perundangan berlaku untuk semua tanpa kecuali, sehingga dalam negara tidak ada seorang pun yang kebal hukum, kecuali yang sudah ditentukan dalam perjanjian atau hukum internasional.

2.     Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
a.      Hakikat NKRI
Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara kebangsaan modern yang berdasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme. Nasionalisme merupakan tekad masyarakat bangsa yang terdiri atas berbagai ras, suku, agama, dan budaya untuk membangun masa depan bersama di bawah satu Negara yang sama. Walaupun beraneka ragam ras, suku, agama dan budaya darii sabang sampai merauke mereka diakui dan diterima sebagai satu bangsa dalam wadah Negara Indonesia yang satu pula. Hal ini seperti yang termuat dalam lambing Garuda Pancasila Bhinneka Tunggal Ika, yaitu walaupun berbeda suku, agama, ras, budaya, dan daerah yang dipisahkan lautan dari Sabang sampai Merauke, tetapi tetap satu yaitu bangsa Indonesia.
NKRI menjamin hak dan kewajiban rakyat Indonesia yang tertulis dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945, Kelestarian, keutuhan, dan kejayaan NKRI sangat tergantung pada warga Negara Indonesia sendiri. Oleh karena itu, melestarikan memeluhara keutuhan, mewujudakan kejayaan NKRI adalah kewajiban semua warga Negara.

b.     Terjadinya NKRI
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara rinci tentang perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaitu:
Pertama, terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar Proklamasi, perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran yang khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
Kedua, Proklamasi mengantar bangsa Indonesia sampai pintu gerbang Kemerdekaan. Adanya Proklamasi tidak berarti kita telah selesai bernegara.
Ketiga, keadaan Negara yang kita cita-citakan belum tercapai hanya dengan adanya pemerintahan wilayah dan bangsa, melainkan harus mengisi untuk menuju ke keadaan yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur.
Keempat, terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
Kelima, relegiusitas yang tampak pada terjadinya Negara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur yang kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok pikiran keempat yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa bangsa Indonesia bernegara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang (pelaksanaannya) didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh sebab itu, Undang-Undang Dassar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelanggara Negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

c.     Tujuan NKRI
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan Negara. Tujuan Negara bermacam-macam. Ada yang bertujuan memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, da nada pula yang bertujuan menciptakan kebahagiaan bagi rakyat.
Untuk mengingatkan kembali tujuan Negara, berikut ini dijelaskan kembali tujuan Negara menurut pendapat beberapa ahli.
1)     Ajaran teokratis
Menurut ajaran teokratis, tujuan Negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
2). Ajaran Machiavelli dan Shang Yang
Menurut ajaran Machiavelli dan Shang Yang (Negara kekuasaan), Negara bertujuan untuk memperluas kekauasaan semata-mata. Rakyat harus rela berkorban untuk kejayaan Negara.
3). Ajaran plato
Menurut ajaran plato, Negara bertujuan untuk mewujudkan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) atau makhluk social
4). Ajaran Negara polis
Menurut ajaran Negara polis, Negara bertujuan mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban dalam Negara
5). Ajaran Negara hukum
Menurut ajaran Negara hukum, Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hokum yang berlaku di Negara tersebut.
6). Ajaran Negara kesejahteraan
Menurut ajaran Negara kesejahteraan, tujuan Negara adalh mewujudkan kesejahteraan umum.

Bagaimana dengan tujuan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI)?
Tujuan dibentuknya Negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV. Terdapat empat tujuan nasional Negara Indoneisa, yaitu:
a). melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b). memajukan kesejahteraan umum
c). mencerdaskan kehidupan bangsa.
d). ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Tujuan nasional ini merupakan penjabaran dari cita-cita nasional bangsa Indonesia
sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-II mengingikan Negara
Indonesia”…yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”. Jadi, cita-cita nasional
adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

d.     Fungsi NKRI
Ada beberapa fungsi mutlak dari setiap Negara, yaitu:
1). Melaksanakan ketertiban (law and order)
Mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan –bentrokan di dalam masyarakat.
2). Mengusahakn kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Fungsi yang dianggap penting terutama bagi Negara-negara baru.
3). Pertahanan
Menjaga kemungkinan serangan dari luar.
4). Menegakkan keadilan
Fungdi ini diharapkan dapat menciptakan supermasi hokum.
Menurut E. Miriam, lima fungsi Negara yang sesuai dengan kondisi di Negara Indonesia, yaitu:
1). Keamanan ekstern
2). Ketertiban intern
3). Keadilan
4). Kesejahteraan umum.
5). Kebebasan

Bagaimana dengan fungsi NKRI?
Sejalan dengan tujuan nasional dan tujuan pembangunan nasional, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mempunyai fungsi antara lain:
1). Fungsi pertahanan
Menyelenggarakan pertahanan dalam rangka menjaga kedaulatan wilayah dan kemerdekaan bangsa.
2). Fungsi keamanan
Menyelenggarakan tindakan pengamanan yang penertiban untuk menciptakan tertib kehidupan yang aman.
3). Fungsi pemerintahan
Menyelenggarakan dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan, birokrasi, dan pelayanan kepada masyarakat.
4). Fungsi kesejahteraan
Menyelenggarakan pembangunan di berbagai bidang untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
5). Fungsi keadilan
Membuat dan melaksanakn peraturan dan kebijakan secara adil serta memberi rasa keadilan kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar