1. Sifat Hakikat Negara
Negara merupakan suatu bentuk oan rganisasi yang khas
atau khusus, yang menjadikan negara berbeda dengan organisasi kemasyarakatan
lainnya. Sifat khusus sebuah negara pada hakikatnya merupakan perwujudan
kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja. Menurut
pendapat Miriam Budiardjo ada tiga sifat khusus sebuah negara yaitu:
a. Sifat Memaksa
Negara merupakan sifat memaksa dalam arti mempunyai
kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal untuk katmenegakkan
peraturan perundang-undangan agar ditaati demi tercapainya ketertiban
masyarakat dan mencegah tindakan anarkis. untuk itu negara mempunyai sarana
alat kelengkapan seperti polisi, tentara, jaksa, dan hakim.
b. Sifat Monopoli
Negara mempunyai wewenang tunggal atau monopoli dalam
menetapkan tujuan bersama dari rakyatnya. dalam kerangka tersebut negara dapat
menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang
hidup dan disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan negara.
c. Sifat Mencakup Semua
semua peraturan perundangan berlaku untuk semua tanpa
kecuali, sehingga dalam negara tidak ada seorang pun yang kebal hukum, kecuali
yang sudah ditentukan dalam perjanjian atau hukum internasional.
2.
Terjadinya
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
a.
Hakikat NKRI
Hakikat
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara kebangsaan modern yang
berdasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme. Nasionalisme merupakan
tekad masyarakat bangsa yang terdiri atas berbagai ras, suku, agama, dan budaya
untuk membangun masa depan bersama di bawah satu Negara yang sama. Walaupun beraneka
ragam ras, suku, agama dan budaya darii sabang sampai merauke mereka diakui dan
diterima sebagai satu bangsa dalam wadah Negara Indonesia yang satu pula. Hal ini
seperti yang termuat dalam lambing Garuda Pancasila Bhinneka Tunggal Ika, yaitu
walaupun berbeda suku, agama, ras, budaya, dan daerah yang dipisahkan lautan
dari Sabang sampai Merauke, tetapi tetap satu yaitu bangsa Indonesia.
NKRI
menjamin hak dan kewajiban rakyat Indonesia yang tertulis dengan jelas dalam
Undang-Undang Dasar 1945, Kelestarian, keutuhan, dan kejayaan NKRI sangat
tergantung pada warga Negara Indonesia sendiri. Oleh karena itu, melestarikan
memeluhara keutuhan, mewujudakan kejayaan NKRI adalah kewajiban semua warga Negara.
b.
Terjadinya NKRI
Bangsa
Indonesia menerjemahkan secara rinci tentang perkembangan teori kenegaraan
tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaitu:
Pertama,
terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar Proklamasi,
perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran yang khusus dalam pembentukan
ide-ide dasar yang dicita-citakan.
Kedua,
Proklamasi mengantar bangsa Indonesia sampai pintu gerbang Kemerdekaan. Adanya Proklamasi
tidak berarti kita telah selesai bernegara.
Ketiga,
keadaan Negara yang kita cita-citakan belum tercapai hanya dengan adanya
pemerintahan wilayah dan bangsa, melainkan harus mengisi untuk menuju ke
keadaan yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur.
Keempat,
terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan
golongan yang kaya dan pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang
golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
Kelima,
relegiusitas yang tampak pada terjadinya Negara menunjukkan kepercayaan bangsa
Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur yang kelima inilah yang kemudian
diterjemahkan menjadi pokok pikiran keempat yang terkandung dalam pembukaan UUD
1945, yaitu bahwa bangsa Indonesia bernegara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa yang (pelaksanaannya) didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh
sebab itu, Undang-Undang Dassar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah
dan penyelanggara Negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang
teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
c. Tujuan NKRI
Negara
dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk
mengejar beberapa tujuan Negara. Tujuan Negara bermacam-macam. Ada yang
bertujuan memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, da nada pula
yang bertujuan menciptakan kebahagiaan bagi rakyat.
Untuk
mengingatkan kembali tujuan Negara, berikut ini dijelaskan kembali tujuan Negara
menurut pendapat beberapa ahli.
1)
Ajaran teokratis
Menurut
ajaran teokratis, tujuan Negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang
aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
2). Ajaran Machiavelli
dan Shang Yang
Menurut ajaran Machiavelli dan
Shang Yang (Negara kekuasaan), Negara bertujuan untuk memperluas kekauasaan
semata-mata. Rakyat harus rela berkorban untuk kejayaan Negara.
3). Ajaran plato
Menurut ajaran plato, Negara bertujuan
untuk mewujudkan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) atau
makhluk social
4). Ajaran Negara
polis
Menurut ajaran Negara polis, Negara
bertujuan mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban dalam Negara
5). Ajaran Negara
hukum
Menurut ajaran Negara hukum, Negara
bertujuan menyelenggarakan ketertiban hokum yang berlaku di Negara tersebut.
6). Ajaran Negara
kesejahteraan
Menurut ajaran Negara kesejahteraan,
tujuan Negara adalh mewujudkan kesejahteraan umum.
Bagaimana dengan tujuan Negara kesatuan
Republik Indonesia (NKRI)?
Tujuan
dibentuknya Negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV. Terdapat
empat tujuan nasional Negara Indoneisa, yaitu:
a).
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b). memajukan
kesejahteraan umum
c).
mencerdaskan kehidupan bangsa.
d). ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social.
Tujuan nasional ini merupakan
penjabaran dari cita-cita nasional bangsa Indonesia
sebagaimana termaktub
dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-II mengingikan Negara
Indonesia”…yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”. Jadi, cita-cita nasional
adalah
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
d. Fungsi NKRI
Ada beberapa fungsi mutlak
dari setiap Negara, yaitu:
1). Melaksanakan
ketertiban (law and order)
Mencapai
tujuan bersama dan mencegah bentrokan –bentrokan di dalam masyarakat.
2). Mengusahakn
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Fungsi
yang dianggap penting terutama bagi Negara-negara baru.
3). Pertahanan
Menjaga
kemungkinan serangan dari luar.
4). Menegakkan
keadilan
Fungdi
ini diharapkan dapat menciptakan supermasi hokum.
Menurut
E. Miriam, lima fungsi Negara yang sesuai dengan kondisi di Negara Indonesia,
yaitu:
1). Keamanan ekstern
2). Ketertiban
intern
3). Keadilan
4). Kesejahteraan
umum.
5). Kebebasan
Bagaimana dengan fungsi NKRI?
Sejalan
dengan tujuan nasional dan tujuan pembangunan nasional, maka Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) mempunyai fungsi antara lain:
1). Fungsi pertahanan
Menyelenggarakan pertahanan
dalam rangka menjaga kedaulatan wilayah dan kemerdekaan bangsa.
2). Fungsi keamanan
Menyelenggarakan tindakan
pengamanan yang penertiban untuk menciptakan tertib kehidupan yang aman.
3). Fungsi pemerintahan
Menyelenggarakan dan
menjalankan tugas-tugas pemerintahan, birokrasi, dan pelayanan kepada
masyarakat.
4). Fungsi kesejahteraan
Menyelenggarakan pembangunan
di berbagai bidang untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
5). Fungsi keadilan
Membuat dan melaksanakn
peraturan dan kebijakan secara adil serta memberi rasa keadilan kepada
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar