A.
Pengertian Warga Negara dan
Kewarganegaraan
Warga Negara sebagai bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur Negara mengandung arti peserta dari sutau
organisasi perkumpulan. Warga Negara secara sederhana diartikan sebagai anggota
dari suatu Negara.
Istilah warga Negara merupakan
terjemahan dari kata citizen (Inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut:
a. Warga Negara;
b. Petunjuk dari sebuah kota;
c. Sesame warga Negara, sesama
penduduk, orang setanah air;
d. Bawahan atau kawula.
Menurut AS Hikam dalam Ghazali
(2004); warga Negara sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota
dari suatu komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.
Dalam pasal 2 UU RI No. 12 Tahun
2006 dinyatakan bahwa yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara.
Pada masa lalu, dipakai istilah
kawula atau kawula Negara (zaman Hindia Belanda) yang menunjukkan hubungan yang
tidak sederajat dengan Negara. Istilah kawula memberi kesan bahwa Negara hanya
sebagai obyek atau milik Negara. Sekarang ini istilah warga Negara lazim
digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan
negaranya.
Dengan memiliki status sebagai warga
Negara, orang memiliki hubungan dengan Negara. Hubungan itu nantinya tercermin
dalam hak dan kewajiban. Seperti halnya kita sebagai anggota organisasi, maka
hubungan itu berwujud peranan, hak dan kewajiban secara timbal balik. Anggota
memiliki hak dan kewajiban kepada organisasi, demikian pula organisasi memiliki
hak dan kewajiban terhadap anggotanya.
Perlu dijelaskan pula istilah
rakyat, penduduk dan warga Negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis.
Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan
tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan
penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah
Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada di suatu wilayah Negara
dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Adapun penduduk Negara
dapat dibedakan menjadi warga Negara dan orang asing atau bukan warga Negara.
Secara skematis dapat dilihat
sebagai berikut:
![]() |
Sedangkan kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara Negara dengan warga Negara. Istilah
kewarganegaraan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Kewarganegaraan dalam arti yuridis
dan sosiologis
·
Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hokum antara warga negara
dengan negara. Adanya ikatan hokum itu menimbulkan akibat-akibat hokum
tertentu. Tanda dari ikatan hokum, misalnya akta kelahiran, surat pernyataan,
bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
·
Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hokum, tetapi ikatan
emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan
sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain ikatan lahir dari penghayatan
warga Negara yang bersangkutan.
Adakalanya terdapat
seorang warga Negara hanya secara yuridis saja sebagai warga Negara, sedangkan
secara sosiologgi belum memenuhi.
2. Kewarganegaraan dalam arti Formil
dan Materiil
·
Kewarganegaraan
dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika
hokum, masalah kewarganegaraan berada pada hokum public.
·
Kewarganegaraan
dalam arti materiil menunjuk pada akibat hokum dari status kewarganegaraan,
yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memilki pertalian
hokum serta tunduk pada hokum Negara yang bersangkutan. Orang yang sudah
memilki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan Negara lain.
Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hokum pada orang yang
bukan warga negaranya.
B.
Asas Kewarganegaraan dan
Permasalahannya
Seseorang yang diakui sebagai warga Negara dalam suatu Negara haruslah
ditentukan berdasarkan ketentua yang sudah disepakati dalam Negara itu. Ketentuan itu menjadi
pedoman atau asas untuk menentukan kewarganegaraan seseorang.
Negara mempunyai kebebasam dan kewenangan dalam menentukan asas
kewarganegaraan seseorang.
Ada 2 (dua) macam asas kewarganegaraan, yaitu:
1.
Berdasarkan
kelahiran
a. Asas tempat kelahiran
Berasal dari bahasa latin : ius soli; ius → hokum
atau pedoman, soli dari kata solum →tanah, daerah atau negeri. Jadi,
ius soli berarti pedoman untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
tempat, daerah atau Negara dimana orang tersebut lahir.
b. Asas hubungan darah/ keturunn
Berasal
dari bahasa latin : ius sanguinis; ius
→ hukum atau pedoman, sanguinis dari
kata sanguis →berarti pedoman untuk
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau hubungan darah.
2.
Berdasarkan
perkawinan
a. Asas kesatuan hokum
Bertolak dari pandangan bahwa kesataun ikatan
keluarga merupakn dasar terbentuknya masyarakat yang baik; sebaliknya
keterpecahan ikatan keluarga bisa menyebabkan ketidakbaikan. Karena itu sudah
semestinya kalau suami, istri dan anak tunduk pada satu system hukum yang sama.
b. Asas persamaan derajat
Bertolak dari pendirian bahwa laki-laki dan
perempuan sederajat. Sehingga perkawinan di antara mereka tidak menyebabkan
salah satu tunduk secara hukum kepada yang lain. Sehingga perkawinan tidak
menyebabkan terjadinya perubahan status kewarganegaraan salah satu pihak.
3.
Pewarganegaraan
(naturalisasi)
Dalam naturalisasi ada yang bersifat aktif, yaitu seseorang yang dapat
menggunakan hak opsi, untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi
warga Negara daris uatu Negara. Adapun naturalisasi pasif, yaitu seseorang yang
tidak mau diwarganegarakan oleh suatu Negara atau tidak mau diberi status warga
Negara suatu Negara. Dengan demikian yang bersangkutan menggunakan hak
repudiasi, yaitu hak menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Masalah kewarganegaraan adalah kondisi dimana seseorang tidak memiliki
kewarganegaraan (apatride), atau memilki kewarganegaraan ganda (bipatride),
atau memilki banyak kewarganegaraan (multipatride).
Kasus orang-orang yang tidak memilki status kewarganegaraan merupakan
sesuatu yang akan mempersulit orang tersebut dalam konteks menjadi penduduk
suatu Negara. Mereka akan dianggap sebagai orang asing, yang tentunya akan
berlaku ketentuan-ketentuan peraturan atau perundang-undangan untuk orang
asing, yang selain kegiatannya dibatasi, juga setiap tahunnya diharuskan
membayar sejumlah uang pendaftaran sebagai orang asing.
UU RI No, 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
mengatur status kewarganegaraan ganda sebagaimana terdapat dalam pasal 6 ayat
(!) : “ Dalam hal status Kewarganegaraan
Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf c, huruf d,
huruf h, huruf I, dan pasal 5 berakibat
anak kewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya”.
C.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia
Pada dasarnya ada begitu banyak hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
di berbagai bidang kehidupan. Berbagai hal dan kewajiban utu secara umum telah
diatur dalam konstitusi, yaitu UUD 1945 hasil amandemen. Sedangkan
penjabarannya lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Contohnya, dalam bidang pendidikan; menurut pasal 28 C ayat 1 pasal 31
UUD 2945, semua warga Negara Indonesia behak atas pendidikan. Hal itu
dijabarkan lebih lanjt dalam UU No. 20 thun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas). Dalam UU Sisdiknas tersebut diatur mengenai hak dan
kewajiban warga Negara serta hak dan kewajiban pemerintah, sebagai berikut :
|
No.
|
Subjek
|
Hak
|
Kewajiban
|
|
|
1.
|
Warga negara
|
· Setiap warga Negara mempunyai hak
yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu.
· Warga Negara yang memiliki
kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/ atau social berhak
mendapatkan pendidikan khusus.
· Warga Negara di daerah terpencil
atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh
pendidikan layanan khusus.
· Warga Negara yang memilki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
· Setiap warga Negara berj=hak
mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat
|
· Setiap warga Negara yang berusia
tujuh samapai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
· Setiap warga Negara bertanggung
jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
|
|
|
2.
|
Pemerintah dan pemerintah daerah
|
· Pemerintah dan pemerintah daerah
berhak mengarahkan, membimbig, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan
pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
· Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya
pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi
· Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap
warga Negara yang berusida tujuh sampai lima belas tahun.
|
|
D.
Tugas dan Tanggung Jawab Negara
Dalam rangka terpeliharanya hak dan
kewajiban warga Negara , Negara memilki tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut :
1). Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya.
2). Negara atu pemerintah wajib membiayai
pendidikan khususnya pendidikan dasar.
3). Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu
system pendidikan nasional.
4). Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari anggaran belanja dan anggaran belanja daerah.
5). Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
6). Negara memajukan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat, denfan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budaya.
7). Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan
kebudayaan nasional.
8). Negara menguasai cabang-canag produksi terpenting bagi Negara dan
menguasai hidup orang banyak.
9). Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan
alam demi kemakmuran rakyat.
10).Negara berkewajiban memelihara fakir miskin
dan anak-anak terlantar.
11).Negara mengembangksystem jaminan social bagi seluruh rakyat, serta memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
12). Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Sumber:
Busrizalti. Pendidikan
Kewarganegaraan Negara Kesatuan, HAM & Demokrasi dan Ketahanan Nasional.
2002. Penerbit Total Media: Yogyakarta

Tidak ada komentar:
Posting Komentar