SCRIPT IKLAN SOBAT

Senin, 23 Maret 2015

Pendidikan Kewarganegaraan

A.    Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
Warga Negara sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara mengandung arti peserta dari sutau organisasi perkumpulan. Warga Negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu Negara.
Istilah warga Negara merupakan terjemahan dari kata citizen (Inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut:
a.       Warga Negara;
b.      Petunjuk dari sebuah kota;
c.       Sesame warga Negara, sesama penduduk, orang setanah air;
d.      Bawahan atau kawula.
Menurut AS Hikam dalam Ghazali (2004); warga Negara sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.
Dalam pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 2006 dinyatakan bahwa yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
Pada masa lalu, dipakai istilah kawula atau kawula Negara (zaman Hindia Belanda) yang menunjukkan hubungan yang tidak sederajat dengan Negara. Istilah kawula memberi kesan bahwa Negara hanya sebagai obyek atau milik Negara. Sekarang ini istilah warga Negara lazim digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya.
Dengan memiliki status sebagai warga Negara, orang memiliki hubungan dengan Negara. Hubungan itu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban. Seperti halnya kita sebagai anggota organisasi, maka hubungan itu berwujud peranan, hak dan kewajiban secara timbal balik. Anggota memiliki hak dan kewajiban kepada organisasi, demikian pula organisasi memiliki hak dan kewajiban terhadap anggotanya.
Perlu dijelaskan pula istilah rakyat, penduduk dan warga Negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada di suatu wilayah Negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Adapun penduduk Negara dapat dibedakan menjadi warga Negara dan orang asing atau bukan warga Negara.
Secara skematis dapat dilihat sebagai berikut:
 

 


Sedangkan kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara Negara dengan warga Negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
1.      Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
·         Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hokum antara warga negara dengan negara. Adanya ikatan hokum itu menimbulkan akibat-akibat hokum tertentu. Tanda dari ikatan hokum, misalnya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
·         Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hokum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain ikatan lahir dari penghayatan warga Negara yang bersangkutan.
Adakalanya terdapat seorang warga Negara hanya secara yuridis saja sebagai warga Negara, sedangkan secara sosiologgi belum memenuhi.
2.      Kewarganegaraan dalam arti Formil dan Materiil
·         Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hokum, masalah kewarganegaraan berada pada hokum public.
·         Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hokum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memilki pertalian hokum serta tunduk pada hokum Negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memilki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan Negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hokum pada orang yang bukan warga negaranya.

B.     Asas Kewarganegaraan dan Permasalahannya
Seseorang yang diakui sebagai warga Negara dalam suatu Negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentua yang sudah disepakati  dalam Negara itu. Ketentuan itu menjadi pedoman atau asas untuk menentukan kewarganegaraan seseorang.
Negara mempunyai kebebasam dan kewenangan dalam menentukan asas kewarganegaraan seseorang.
Ada 2 (dua) macam asas kewarganegaraan, yaitu:
1.            Berdasarkan kelahiran
a.       Asas tempat kelahiran
Berasal dari bahasa latin : ius soli; ius → hokum atau pedoman, soli dari kata solum →tanah, daerah atau negeri. Jadi, ius soli berarti pedoman untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat, daerah atau Negara dimana orang tersebut lahir.
b.      Asas hubungan darah/ keturunn
Berasal dari bahasa latin : ius sanguinis; ius → hukum atau pedoman, sanguinis dari kata sanguis →berarti pedoman untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau hubungan darah.
2.            Berdasarkan perkawinan
a.       Asas kesatuan hokum
Bertolak dari pandangan bahwa kesataun ikatan keluarga merupakn dasar terbentuknya masyarakat yang baik; sebaliknya keterpecahan ikatan keluarga bisa menyebabkan ketidakbaikan. Karena itu sudah semestinya kalau suami, istri dan anak tunduk pada satu system hukum yang sama.
b.      Asas persamaan derajat
Bertolak dari pendirian bahwa laki-laki dan perempuan sederajat. Sehingga perkawinan di antara mereka tidak menyebabkan salah satu tunduk secara hukum kepada yang lain. Sehingga perkawinan tidak menyebabkan terjadinya perubahan status kewarganegaraan salah satu pihak.
3.            Pewarganegaraan (naturalisasi)
Dalam naturalisasi ada yang bersifat aktif, yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi, untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga Negara daris uatu Negara. Adapun naturalisasi pasif, yaitu seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu Negara atau tidak mau diberi status warga Negara suatu Negara. Dengan demikian yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi, yaitu hak menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Masalah kewarganegaraan adalah kondisi dimana seseorang tidak memiliki kewarganegaraan (apatride), atau memilki kewarganegaraan ganda (bipatride), atau memilki banyak kewarganegaraan (multipatride).
Kasus orang-orang yang tidak memilki status kewarganegaraan merupakan sesuatu yang akan mempersulit orang tersebut dalam konteks menjadi penduduk suatu Negara. Mereka akan dianggap sebagai orang asing, yang tentunya akan berlaku ketentuan-ketentuan peraturan atau perundang-undangan untuk orang asing, yang selain kegiatannya dibatasi, juga setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah uang pendaftaran sebagai orang asing.
UU RI No, 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur status kewarganegaraan ganda sebagaimana terdapat dalam pasal 6 ayat (!) : “ Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I,  dan pasal 5 berakibat anak kewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya”.

C.    Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Pada dasarnya ada begitu banyak hak dan kewajiban warga Negara Indonesia di berbagai bidang kehidupan. Berbagai hal dan kewajiban utu secara umum telah diatur dalam konstitusi, yaitu UUD 1945 hasil amandemen. Sedangkan penjabarannya lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contohnya, dalam bidang pendidikan; menurut pasal 28 C ayat 1 pasal 31 UUD 2945, semua warga Negara Indonesia behak atas pendidikan. Hal itu dijabarkan lebih lanjt dalam UU No. 20 thun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam UU Sisdiknas tersebut diatur mengenai hak dan kewajiban warga Negara serta hak dan kewajiban pemerintah, sebagai berikut :
No.
Subjek
Hak
Kewajiban
1.



Warga negara



·   Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu.
·   Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/ atau social berhak mendapatkan pendidikan khusus.
·   Warga Negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
·   Warga Negara yang memilki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
·   Setiap warga Negara berj=hak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat

·      Setiap warga Negara yang berusia tujuh samapai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
·      Setiap warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.



2.
Pemerintah dan pemerintah daerah
·   Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbig, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


·      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi
·      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga Negara yang berusida tujuh sampai lima belas tahun.

D.    Tugas dan Tanggung Jawab Negara
Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga Negara , Negara memilki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1). Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya.
2). Negara atu pemerintah wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar.
3). Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional.
4). Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja dan anggaran belanja daerah.
5). Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
6). Negara memajukan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat, denfan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
7). Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
8). Negara menguasai cabang-canag produksi terpenting bagi Negara dan menguasai hidup orang banyak.
9). Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
10).Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
11).Negara mengembangksystem jaminan social bagi seluruh rakyat, serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
12). Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.


Sumber:

Busrizalti. Pendidikan Kewarganegaraan Negara Kesatuan, HAM & Demokrasi dan Ketahanan Nasional. 2002. Penerbit Total Media: Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar